Iklan


Iklan

Seorang warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara berinisial R (23) hanya bisa pasrah

Kaliber38 News
, April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T15:32:50Z


Prabumulih kaliber.38news.Seorang warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara berinisial R (23) hanya bisa pasrah saat digelandang oleh Tim Opsnal Tekab Prabu ke Mapolres Prabumulih. 


Pasalnya, R terbukti merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rongsokan milik warga berinisial M (50) warga Jl. Gurati, Kelurahan Prabujaya.


Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Gudang Rongsokan milik Korban yang berlokasi di Jl. Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 


Dalam aksinya, R yang terekam CCTV berhasil membawa kabur 9 karung alumunium guntingan bekas dandang dan mesin, 3 karung aki bekas motor, serta 3 buah aki mobil dengan total berat sekitar 100 kg. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.066.000,-.


Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab Prabu di bawah komando Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung melakukan penyelidikan. 


Hasilnya, pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa R sedang berada di kawasan Jl. Pandean, Kelurahan Mangga Besar.


Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap R tanpa perlawanan. 


Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung alumunium, tiga aki mobil, dan sepuluh aki motor.


Kini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum masih terus berlanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Sapriunus)

Komentar

Tampilkan

  • Seorang warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara berinisial R (23) hanya bisa pasrah
  • 0

Terkini Lainnya