Iklan


Iklan

P2NAPAS Pertanyakan PT Pontianak Atas Vonis Bebas Terdakwa Tambang Ilegal, WNA Cina, Yu Hao Yang Rugikan Negara Rp 1.020 triliun.

Kaliber38 News
, April 07, 2025 WIB Last Updated 2025-04-07T07:36:27Z


Jakarta - kaliber38news.com Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Pertanyakan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak atas vonis bebas warga negara asing atau WNA Cina Yu Hao, yang merugikan Indonesia sebesar Rp 1,020 triliun lewat tambang emas Ilegal. 


P2NAPAS Menduga Vonis bebas Yu Hao, berpotensi langgar etik Ujar Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara, (1/4).


Kami juga telah menyurati Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak atas vonis bebas warga negara asing atau WNA Cina Yu Hao, dan meminta salinan putusan perkara tersebut, tambahnya.


Pengadilan banding yang digawangi hakim Isnur Syamsul Arif, Eko Budi Supriyanto, dan Pransis Sinaga itu menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah.


“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin, 13 Januari 2025.


Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Yu Hao telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam periode Februari 2024 – Mei 2024. Jaksa menuntutnya atas pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.


Di pengadilan tingkat pertama itu, PN Ketapang lalu memvonis Yu Hao berupa pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Namun, kendati hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, warga Cina tidak terima. Dia lalu mengajukan banding hingga akhirnya divonis bebas.


Putusan vonis bebas kasus Yu Hao kini juga diatensi Komisi Yudisial (KY). Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Yu Hao. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut.


“Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung,” kata Mukti lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.


Menurut Mukti, laporan dari masyarakat akan direspons KY sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindak lanjut yang dilakukan KY akan berfokus pada kesimpulan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tinggi pada PT Pontianak.


“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti.


Adapun kasus tambang emas ilegal Yu Hao terungkap setelah Tim Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Minerba menemukan aktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT BRT dan PT SPM yang tengah dalam masa pemeliharaan. Kala itu, Ditjen Minerba bersama Bareskrim Polri menangkap Yu Hao.


“PPNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.


Pada kegiatan yang ada di tambang emas ilegal tersebut, kata dia, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.


“Temuan sementara, lubang tambang emas ilegal dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume hitungan sementara 4.467,3 meter persegi,” katanya.


Adapun Yu Hao diduga mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut. Modusnya adalah memanfaatkan tunnel yang seharusnya dalam masa pemeliharaan untuk melakukan penambangan aktif, termasuk penggunaan bahan peledak dan pemurnian emas di lokasi.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mencatat kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram akibat pertambangan ilegal itu. Hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas yang sangat tinggi, mencapai 337 gram per ton pada sampel batu tergiling.


( Abdi )

Komentar

Tampilkan

  • P2NAPAS Pertanyakan PT Pontianak Atas Vonis Bebas Terdakwa Tambang Ilegal, WNA Cina, Yu Hao Yang Rugikan Negara Rp 1.020 triliun.
  • 0

Terkini Lainnya