Iklan


Iklan

Ini Jawaban DPRD Lubuklinggau Tentang RUU Perampasan Aset

Kaliber38 News
, March 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T13:30:25Z

 


Lubuklinggau, 24 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau akhirnya angkat bicara mengenai desakan Aksi Demokrasi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lubuklinggau agar mereka menyampaikan aspirasi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, DPRD Lubuklinggau menyatakan bahwa mereka tidak mampu menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.  


Ketua DPRD Kota Lubuklinggau mengungkapkan bahwa kewenangan untuk mengesahkan RUU berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan bukan di tingkat daerah. Meski begitu, pihaknya mengaku memahami pentingnya regulasi tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.  


“Kami di DPRD Kota Lubuklinggau memang menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset. Namun, kewenangan kami sangat terbatas, dan keputusan akhir tetap ada di tangan DPR RI,” ujar Ir. Yulian EfendiEfendi, M.H selaku Ketua DPRD Kota Lubuklinggau. 


Menurutnya, DPRD hanya bisa meneruskan aspirasi ini melalui jalur resmi, seperti melalui Fraksi partai yang memiliki perwakilan di DPR RI atau dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah konkret yang mereka lakukan untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.  


Mahasiawa yang tergabung dalam aksi demokrasi menilai bahwa DPRD seharusnya lebih proaktif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Beberapa kelompok aktivis bahkan menuding DPRD tidak serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penyambung suara rakyat.  


“Kami kecewa karena DPRD tidak mengambil inisiatif yang kuat. Mestinya mereka mengeluarkan pernyataan sikap resmi atau melakukan audiensi dengan pemerintah pusat,” ujar Miftahul Alim selalu Ketua PC PMII Lubuklinggau. 


RUU Perampasan Aset sendiri merupakan regulasi yang diusulkan untuk memperkuat upaya negara dalam menyita aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Hingga kini, pembahasannya masih tertunda di tingkat DPR RI, meskipun berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa terus mendesak agar segera disahkan.  


Sementara itu, tekanan terhadap DPRD Kota Lubuklinggau diperkirakan akan terus meningkat. Masyarakat berharap perwakilan mereka di legislatif daerah dapat lebih lantang menyuarakan aspirasi demi kepentingan bersama. (Afra Pranata)

Komentar

Tampilkan

  • Ini Jawaban DPRD Lubuklinggau Tentang RUU Perampasan Aset
  • 0

Terkini Lainnya