Lebak - Pengerjaan Proyek Pembangunan Irigasi yang berlokasi di Kp. Jalupang, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Diduga sengaja Abaikan keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan tim media terlihat para pekerja proyek yang tidak dilengkapi alat keselamatan diri, (Sefty)
Ketika ditanya soal sumber anggarannya salah satu pegawai yang enggan disebut namanya menyampaikan tidak tau menau soal anggaran dan mengarahkan untuk berkomunikasi kepada seseorang bernama Endi sembari memberikan nomor telponnya.
" Pegawai jumlahnya delapan orang pa kalau pengerjaan dari PU Aspirasi Dewan, kalau papan proyek ada di Jampang Cimarga " Terang salah satu Pegawai kepada tim Media pada Selasa, (17/12/2024).
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Kepala Desa Padasuka Irawati mengaku tidak tau terkait proyek tersebut dan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama Parman.
" Ada pa Suparman Dewan pak kesitu bae, gera bapa kesitu tanyanya ke yang pegang proyek, " Jawab Kades saat dihubungi Media pada Rabu, (17/12/2024). Melalui pesan WhatsApp.
Te Apal Pak, tidak semua harus keranah kades pak " Tambahnya
Di sisi lain, salah satu pengawas dari Dinas PUPR Provinsi Banten berupaya mengajak untuk bertemu melalui telpon whatApp kepada tim Media. Namun ketika ditanya soal informasi publik Ia menjawab tidak ada papan informasi publik. " Itu swakelola pa, tidak ada papan proyeknya " Katanya Singkat.
Dalam Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik di perjelas bahwa setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah wajib untuk diketahui publik sebagai sarana transparansi informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komponen penting dalam pemajuan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis.
Red: Tim