APBDES, Desa Maraya.Kp Kumpay
Dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek dana desa Maraya, yang terpantau oleh kalangan wartawan/Awak media ini Tanpa adanya Terpasang,Nilai Pagu Anggaran,atau informasi secara publik,Senin 23 Desember 2024.
“Pelaksanaan pekerjaan proyek Tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya peraturan yang dimaksud,yakni undang-undang(U-U)No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik(KIP)dan peraturan presiden No 70 Tahun 2012,Tentang perubahan kedua pepres NO 54 Tahun.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran baik APBN APBD maupun ADD wajib memasang pangu anggaran atau papan nama.
“Pantau awak media di lokasi proyek jalan lingkungan (jaling) tepatnya di Desa Maraya, Kec.Sajira Kab.Lebak. Kp. Kumpay.
Awak media di lokasi tidak melihat adanya nilai pagu proyek/ anggaran.
pelanggaran dan diduga proyek ini, proyek akal-akalan,
Proyek ini jalan lingkungan kata warga lanjutnya, ketebalan pengecoran cuman (10cm) sepuluh centi kurang lebihnya dan aturan bakunya yang lain saya tidak tahu,menurut para pekerja proyek pekerjaan panjang 243,5m lebar 2,5meter,” dan Tebal 10cm.Tukasnya
Saat di konfirmasi pa zazi selaku bagian pengawasan ......
“Menurut undang-undang proyek tidak ada pagu anggaran di pastikan proyek patut diduga, proyek yang dibiayai anggaran ADD, perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi dana desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanki Administratif berupa teguran lisan dan/Atau Teguran tertulis,
“Tambahnya dalam hal sanksi Administratif Tidak dilaksanakan Dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Selain itu,perbuatan tersebut juga merupakan Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur undang-undang No 31 Tahun 1999Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi( UU 31/1999″ sebagaimana diubah oleh undang-undang No 20 tahun 2001Tentang perubahan Atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara”,tukasnya
“Warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan kalau saya sebagai masyarakat senang-senang aja masalah kualitas atau tidak, saya tidak ambil pusing yang penting jalan lingkungan saya udah di cor”,ujarnya.
“Media sesuai kontrol sosial akan melaporkan lewat publikasi berita ke khalayak umum dan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait dan instansi yang berwenang untuk dilakukan Audit menyeluruh karena ini ada anggaran keuangan negara”,
Sanksi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 5juta, UU KIP pasal 52 uu no 14 tahun 2008.
Kaperwil Banten